Nikah gratis? Datanglah ke KUA. Di luar KUA, bayar Rp. 600.000!
Bagaimana proses akad nikah berlangsung? Berikut ini kami sajikan susunan acara akad nikah yang sering kita jumpai di beberapa kampung di Indonesia, terutama di daerah Jawa.
ilustrasi |
Dalam
pernikahan, kita perlu mempersiapkan banyak hal selain mempersiapkan
calon pengantin pasangan kita. Hehe. Proses susunan acara dalam akad
nikah juga penting untuk dipersiapkan. Proses akad nikah menjadi bagian
terpenting dalam pernikahan karena di sanalah sah/tidaknya pernikahan
dipertaruhkan.
Menikah
adalah satu bagian penting dalam fase kehidupan manusia. Dengan
pernikahan, kita berharap dapat melanjutkan estafet kehidupan kita di
dunia sebagai pemimpin di muka bumi ini. Menikah, bagi sebagian orang,
merupakan perwujudan dari penyatuan rasa cinta antara dua manusia.
Jika
kita seorang muslim dan hidup di Indonesia, lazim melangsungkan akad
nikah dengan ijab-kabul menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Arab.
Di banyak kampung-kampung, penggunaan lafal berbahasa Arab masih sering
kita temukan. Biasanya, ijab dilakukan oleh keluarga (wali) mempelai
puteri, dan kabul diucapkan oleh calon pengantin lelaki.
Ijab-kabul
umumnya dilaksanakan pada waktu acara walimah pernikahan atau disebut
walimatul 'ursy. Di beberapa kampung di Indonesia, banyak kalangan
mengambil waktu pagi hari dalam melaksanakan ijab-kabul. Proses ini
disebut akad nikah, dan walimah tadi merupakan prosesinya.
Dalam
akad nikah, tak jarang kita menjumpai runtutan acara yang berbeda-beda
tiap daerah di Indonesia. Faktor utama yang membedakan tentu saja
tradisi lingkungan sekitar. Namun secara garis besar, sebuah proses akad
nikah selalu diisi dengan pembacaan kalamullah, khutbah nikah, dan
ijab-qabul yang kemudian diakhiri dengan doa.
Di
Simbang Wetan, sebuah desa yang berada di Kecamatan Buaran Kabupaten
Pekalongan, rangkaian acara akad nikah biasanya sebagai berikut:
Pertama,
sebelum acara inti dimulai, didahului dengan bacaan dziba' atau
barzanji. Yaitu bacaan tentang sejarah hidup Rasulullah SAW. Dan karena
di Pekalongan cukup dikenal dengan banyaknya grup rebana, maka otomatis
ada pula rebana yang tampil bersama pembacaan tersebut.
Kedua,
pembukaan acara. Ini dilaksanakan setelah calon pengantin lelaki tiba
di rumah calon pengantin perempuan. Pembukaan acara ini biasanya dengan
ditandai pembacaan ummul kitab atau surah Al Fatihah yang dipimpin oleh
tokoh Kyai setempat.
Baca juga kisah "Pengalaman ijab-qabul".
Ketiga,
pembacaan ayat-ayat suci Al Qur'an. Setelah pembukaan, beberapa ayat Al
Qur'an dibacakan oleh Qori' yang dipanggilkan dari orang yang punya
suara bagus dan memang ahli tilawah Al Qur'an.
Keempat,
khutbah nikah. Khutbah nikah ini tidak dibaca sambil berdiri oleh
petugas layaknya khutbah dalam shalat baik shalat Jum'at maupun shalat
'Id dan sebagainya. Khutbah nikah dibaca sambil pembacanya duduk bersama
seperti pada umumnya. Hanya saja, di desa ini, khatib tersebut biasanya
membaca dengan cengkok dan nada yang khas.
Kelima,
ijab-kabul. Ini merupakan proses paling inti dan paling sakral. Wali
pengantin perempuan, mulai menjabat tangan pengantin lelaki, lalu dari
bibirnya terucap kalimat ijab. Jika berbahasa Indonesia, ia berbunyi "Saya
nikahkan dan saya kawinkan (nama pengantin perempuan) dengan (nama
pengantin laki-laki), dengan emas kawin (menyebut emas kawinnya)."
Seketika
kalimat itu usai diucapkan, maka pengantin lelaki harus langsung
menjawab dengan kabul yang berbunyi: "Saya terima nikah dan kawinnya,
(nama pengantin perempuan binti nama ayahnya) dengan emas kawin
(menyebut emas kawin pernikahannya) dibayar tunai."
Jika berbahasa Arab, kurang lebih begini;
Wali: Ankahtuka wa zawwajtuka, makhtubataka, (nama pengantin perempuan) bimahri alfu alfin rubiyyah (jika emas kawinnya berupa uang tunai sebesar 1 juta rupiah) halan.
Pengantin lelaki: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha linafsiy bidzalik.
Cincin kawin |
Keenam,
doa penutup. Jika ijab-kabul sudah selesai dilewati, selanjutnya adalah
pembacaan doa penutup. Umumnya, dibacakan oleh tokoh (Kyai/Ulama)
setempat. Sebagai tambahan, usai doa biasanya pengantin lelaki
membacakan shighot ta'liq. Yaitu ikrar atau janji oleh pengantin lelaki
kepada pengantin perempuan untuk menggauli dengan baik sesuai syariat
dalam agama Islam.
Nah,
itulah susunan acara akad nikah yang bisa ditemukan di beberapa kampung
atau desa, seperti di desa Simbang Wetan, Pekalongan. Usai semua acara
tersebut berjalan, grup rebana menyanyikan qasidah-qasidah islami
bertemakan pernikahan.
Begitulah kira-kira susunan acara akad nikah
yang lazim kita temukan di beberapa desa di Indonesia. Jika akad nikah
dilangsungkan di KUA, maka susunan acara kurang lebih tetap seperti itu,
hanya saja tanpa menyertakan pembacaan dziba' dan grup rebana.
Info tambahan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, bahwasanya biaya pelaksanaan pernikahan dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis. Sedangkan kalau dilaksanakan di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-
Sekian, semoga bermanfaat.
0 Response to "Susunan Acara Akad Nikah"
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.